30 Sep 2017 Β· 5.978 dibaca · Hubungan antar warga negara
Memungut Uang dan Bayaran Sekolah
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang madrasah yang memungut uang pangkal Rp. 5,- misalnya, bagi tiap anak yang masuk dan setiap bulan memungut bayaran sekolah sejumlah uang yang ditentukan termasuk juga bulan libur seperti bulan puasa dan lain-lain.
Halalkah uang tersebut?
Dan apakah para guru juga mendapatkan pahala dari Allah Swt?
Jawab :
Uang tersebut hukumnya halal, namanya hadiah (pemberian) adapun dinamakan uang pangkal itu boleh saja, karena kata-kata istilah itu tidak ada halangannya, dan uang bayaran sekolah tiap bulan itu juga halal, bila wali murid memakluminya, karena termasuk honor yang sah (ju’alah) dan para guru mendapatkan pahala, asalkan mempunyai niat berbakti kepada Tuhan dan tidak bermaksud memamerkan diri (riya).
Keterangan, dalam kitab:
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+