Hukum Memungut Uang untuk Bayaran Sekolah

 
Hukum Memungut Uang untuk Bayaran Sekolah

Memungut Uang dan Bayaran Sekolah

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang madrasah yang memungut uang pangkal Rp. 5,- misalnya, bagi tiap anak yang masuk dan setiap bulan memungut bayaran sekolah sejumlah uang yang ditentukan termasuk juga bulan libur seperti bulan puasa dan lain-lain.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

Masuk dengan Google
Dan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.