Hukum tentang Lelaki Memakai Emas Campuran (Suasa)

 
Hukum tentang Lelaki Memakai Emas Campuran (Suasa)

Lelaki Memakai Suasa (Emas Campuran)

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya seorang pria memakai suasa (emas campuran)?

Jawab :

Dalam hal ini para ulama berselisih pendapat, ada yang mengatakan: boleh dan ada yang mengatakan haram, sedang Muktamar memilih pendapat yang mengharamkan.

Keterangan, dalam kitab:

  1. Hasyiyah al-Bujairimi ala Fath al-Wahhab[1]

وَمِنْ ثَمَّ قَالُوْا لَوْ صَدِئَ إِنَاءُ الذَّهَبِ بِحَيْثُ سَتَرَ الصَّدَاءُ جَمِيْعَ ظَاهِرِهِ وَبَاطِنِهِ حَلَّ اْلاِسْتِعْمَالُ لِفَوَاتِ الْخُيَلاَءِ

Dalam hal ini para ulama berpendapat seandainya bejana emas berkarat di mana sekiranya karat tersebut menutupi seluruh permukaan dan bagian dalamnya, maka boleh dipakai karena sudah hilangnya unsur kesombongan.

  1. Fath al-Wahhab[2]

(وَيَحِلُّ نَحْوُ نُحَاسٍ مُوِّهَ بِنَقْدٍ) أَي بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ (لاَ عَكْسُهُ) بِأَنْ مُوِّهَ ذَهَبٌ أَوْ فِضَّةٌ بِنَحْوِ نُحَاسٍ فَلاَ يَحِلُّ. Dan halal sepuhan tembaga pada mata uang dengan emas atau perak, dan bukan sebaliknya. Tidak halal emas dan perak yang disepuh dengan tembaga

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN