30 Sep 2017 ยท 8.526 dibaca · Perdagangan dan Jual-Beli Umum
Pakaian di Tangan Penjahit Sampai Lama Sebab Pemiliknya Pergi
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya pakaian yang berada di tangan tukang penjahit atau tukang penatu sampai lama karena pemiliknya bepergian?
Jawab :
Apabila tukang penjahit atau tukang penatu telah menerima ongkosnya, maka pakaian tersebut hukumnya sebagai barang titipan. Dan apabila belum dibayar ongkosnya, maka pakaian itu menjadi gadaian yang diperhitungkan atas ongkosnya tersebut.
Keterangan, dalam kitab:
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+