Hukum Menarik Kembali Barang Jual-Beli Kredit, karena Cicilannya Belum Lunas

Barang Ditarik Kembali Sebab Cicilannya Belum Lunas
Pertanyaan :
Bagaimana hukum jual beli dengan cara mencicil, apabila dalam waktu yang ditentukan pembayarannya belum lunas, maka barangnya ditarik kembali, sedang uang angsurannya pada bulan-bulan yang lalu dianggap sebagai ongkos persewaan?
Jawab :
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...