Hukum Menarik Kembali Barang Jual-Beli Kredit, karena Cicilannya Belum Lunas

 
Hukum Menarik Kembali Barang Jual-Beli Kredit, karena Cicilannya Belum Lunas

Barang Ditarik Kembali Sebab Cicilannya Belum Lunas

Pertanyaan :

Bagaimana hukum jual beli dengan cara mencicil, apabila dalam waktu yang ditentukan pembayarannya belum lunas, maka barangnya ditarik kembali, sedang uang angsurannya pada bulan-bulan yang lalu dianggap sebagai ongkos persewaan?

Jawab :