30 Sep 2017 ยท 2.788 dibaca · Modal dan Keuntungan
Pertanyaan :
Apabila seorang wakil (verkoper) untuk menjualkan barang seharga Rp. 55,- misalnya, dengan ketentuan ia mendapat persen Rp. 2,-. Kemudian barang tersebut dijualnya dengan harga Rp. 60,- (laba Rp. 5,-). Siapakah yang berhak menerima keuntungan tersebut. Pemilik barang ataukah wakilnya?
Jawab :
Keuntungan tersebut menjadi hak pemilik barang, bukan hak wakilnya.
Keterangan, dalam kitab:
Seandainya pemilik barang berkata kepada (pesuruhnya): “Juallah barang tersebut seharga seratus”, maka ia tidak boleh menjualnya kurang dari seratus, kecuali bila si pemilik barang tersebut denga
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+