Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Sewa

Hukum Menyewa Tanah yang di dalamnya Ada Pohon yang Bertumbuh

30 Sep 2017 ยท 4.788 dibaca · Sewa

Menyewa Tanah yang di dalamnya Ada Pohon yang Bertumbuh

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya membeli pohon yang masih bertumbuh kemudian menyewa tanahnya dengan persewaan yang ditentukan, maka bagaimana hukum menyewa itu?

Jawab : Tidak sah! Karena tanah tersebut adalah hak pembeli, bukan hak penjual.

Keterangan, dalam kitab:

  1. Fath al-Mu’in[1]

(ูˆูŽูููŠู’ ุจูŽูŠู’ุนู ุดูŽุฌูŽุฑูŽุฉู) ุฑูุทูŽุจู ุจูู„ุงูŽ ุฃูŽุฑู’ุถู ุนูู†ู’ุฏูŽ ุงู’ู„ุฅูุทู’ู„ุงูŽู‚ู (ุนูุฑู’ู‚ูŒ) ูˆูŽู„ูŽูˆู’ ูŠูŽุงุจูุณู‹ุง ุงูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุดู’ุชูŽุฑูุทู’ ู‚ูŽุทู’ุนูŽ ุงู„ุดู‘ูŽุฌูŽุฑู ุจูุฃูŽู†ู’ ุดูŽุฑูŽุทูŽ ุงูุจู’ู‚ูŽุงุคูŽู‡ู ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุทู’ู„ูŽู‚ูŽ ุฅู‡ู€.

Dan dalam jual beli pohon/tanaman kurma tanpa tanahnya secara mutlak, maka mengikutkan akar, meskipun kering. Jika memang penjual tidak mensyaratkan penebangan pohon, yakni mensyaratkan pohonnya dibiarkan tumbuh di tempatnya atau tidak memutlakkannya.

[1]   Zainuddin al-Malibari, Fa

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →