30 Sep 2017 ยท 4.788 dibaca · Sewa
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya membeli pohon yang masih bertumbuh kemudian menyewa tanahnya dengan persewaan yang ditentukan, maka bagaimana hukum menyewa itu?
Jawab : Tidak sah! Karena tanah tersebut adalah hak pembeli, bukan hak penjual.
Keterangan, dalam kitab:
(ูููููู ุจูููุนู ุดูุฌูุฑูุฉู) ุฑูุทูุจู ุจููุงู ุฃูุฑูุถู ุนูููุฏู ุงููุฅูุทููุงููู (ุนูุฑููู) ูููููู ููุงุจูุณูุง ุงููู ููู ู ููุดูุชูุฑูุทู ููุทูุนู ุงูุดููุฌูุฑู ุจูุฃููู ุดูุฑูุทู ุงูุจูููุงุคููู ุฃููู ุฃูุทููููู ุฅูู.
Dan dalam jual beli pohon/tanaman kurma tanpa tanahnya secara mutlak, maka mengikutkan akar, meskipun kering. Jika memang penjual tidak mensyaratkan penebangan pohon, yakni mensyaratkan pohonnya dibiarkan tumbuh di tempatnya atau tidak memutlakkannya.
[1] Zainuddin al-Malibari, Fa
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+