30 Sep 2017 Β· 3.462 dibaca · Hukum terkait Membunuh Hewan
Laduni.ID, Jakarta - Di dalam menyembelih hewan qurban ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, agar qurban yang dilakukan menjadi sah.
Pertama adalah Muslim, atau ahli kitab (Yahudi/Nasrani) dengan catatan menyembelihnya dengan cara islam yaitu memenggal leher sang hewan atau memutus saluran pernafasan dan saluran makanan.
Kedua, jika dimadzhab Syafi'i maka Yahudi atau Nasrani ini adalah penganut asli yang kakek-nenek moyangnya menyambung hingga umat nabi Isa AS atau umat Musa AS.
Tetapi di dalam madzhab lain seperti Madzhab Maliki, yang penting hanyalah ahli kitab, tidak mengharuskan menisbatkan bahwa nenek moyangnya adalah asli umat yahudi atau nasrani di zaman Nabi Isa atau Musa.
Ketiga, tidak boleh karena selain Allah, misalkan karena untuk berhala, atau hal lain yang berkaitan dengan menyekutukan Allah atau kesyirikan.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+