Hukum Kandungan seorang Janda yang Hamil sebelum Selesai Iddahnya
Seorang Janda yang Hamil Sebelum Selesai Iddahnya, Sedang Ia Tidak Kawin Lagi, Maka Kandungannya Diikutkan Suaminya
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang janda yang hamil sebelum selesai iddahnya, baik dengan perhitungan quru’ atau bulan, dan belum sampai empat tahun dari waktu dicerai atau ditinggalkan mati suaminya, sedang ia tidak bersuami lagi, dan bahkan mengaku berbuat zina.
Apakah kandungannya itu masih diilhaqkan (diikutkan) kepada suaminya dan iddahnya diperhitungkan sampai dengan melahirkan kandungannya?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp0
Rp45.000
Rp0
Memuat Komentar ...