Hukum Bolehnya Makan di Dalam Masjid
Makan di Mesjid yang Lazim Membikin Kotoran
Pertanyaan :
Bagaimanakah hukumnya makan dalam mesjid yang lazimnya menimbulkan kotor?
Jika haram apakah disebabkan karena menimbulkan kotor saja atau juga karena makan?
Jika haramnya karena menimbulkan kotor, apakah wajib dihilangi seketika bila ada kotor atau tidak?
Jawab :
Apabila berkeyakinan atau mempunyai perkiraan akan mengotori mesjid dengan barang najis maka makan di dalam mesjid itu hukumnya haram. Apabila tidak yakin dan hanya membikin kotor dengan sesuatu yang tidak najis maka hukumnya kurang baik (khilaf al-aula). Hukum haram dan hukum khilaf al-aula disebabkan karena membuat kotor mesjid itu yang mengakibatkan kewajiban untuk menghilangkan seketika itu juga barang najis tersebut. Adapun soal makannya di dalam mesjid itu hukumnya boleh.
Keterangan, dari kitab:
- I’anah al-Thalibin[1]
وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ أَنَّ الْوُضُوْءَ فِي الْمَسْجِدِ جَائِزٌ وَإِنْ تَقَاطَرَ فِيْهِ مَاؤُهُ لِأَنَّهُ غَيْرُ مَقْصُوْدٍ فَلاَ يَحْرُمُ وَلاَ يُكْرَهُ. وَلاَ يُشْكَلُ بِطَرْحِ الْمَاءِ الْمُسْتَعْمَلِ فِيْهِ فَإِنَّهُ قِيْلَ بِحُرْمَتِهِ وَقِيْلَ بِكَرَاهَتِهِ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ حَيْثُ لاَ تَقْذِيْرَ لِأَنَّ طَرْحَ ذَلِكَ مَقْصُوْدٌ بِخِلاَفِ الْمُتَقَاطِرِ مِنْ أَعْضَاءِ الْوُضُوْءِ.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...