Hukum Akad Jual Beli Barang dengan Harga Kontan dan Harga Kredit yang Berbeda

Menjual Barang dengan Dua Harga: Kontan dan Kredit dengan Akad Sendiri-sendiri
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang barang sesuatu yang dijual dengan harga Rp. 5,- kontan dan Rp. 6,- kredit (nas’al), pembelinya memilih harga kredit (Rp. 6,-), artinya lebih tinggi Rp. 1,- dari harga kontan. Apakah kelebihan tersebut (Rp, 1,-) itu termasuk riba yang dimaksudkan oleh hadits “Setiap hutang piutang yang menghasilkan keuntungan itu adalah riba.” kemudian dihukuminya menjadi haram, sedang jual-beli tersebut hukumnya tidak sah?
Jawab :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...