Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Modal dan Keuntungan

Hukum Akad Jual Beli Barang dengan Harga Kontan dan Harga Kredit yang Berbeda

02 Oct 2017 Β· 4.612 dibaca · Modal dan Keuntungan

Menjual Barang dengan Dua Harga: Kontan dan Kredit dengan Akad Sendiri-sendiri

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang barang sesuatu yang dijual dengan harga Rp. 5,- kontan dan Rp. 6,- kredit (nas’al), pembelinya memilih harga kredit (Rp. 6,-), artinya lebih tinggi Rp. 1,- dari harga kontan. Apakah kelebihan tersebut (Rp, 1,-) itu termasuk riba yang dimaksudkan oleh hadits “Setiap hutang piutang yang menghasilkan keuntungan itu adalah riba.” kemudian dihukuminya menjadi haram, sedang jual-beli tersebut hukumnya tidak sah?

 Jawab :

Jual beli tersebut di atas hukumnya sah dan tidak termasuk arti “riba” dalam hadits tersebut, asal masing-masing dengan akad sendiri-sendiri.

Keterangan, sebagaimana dimaklumi dalam kitab-kitab fiqh.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 119

NAHDLATUL ULAMA KE-7

Di Bandung Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1351 H. / 9 Agu

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →