Hukum Jual Beli Kulit yang Tidak Halal Dimakan seperti Ular dan Macan
![Hukum Jual Beli Kulit yang Tidak Halal Dimakan seperti Ular dan Macan](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/20180726153454-1-mycg23hy5s.jpg)
Menjual Kulit Binatang yang Tidak Halal Dimakan
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya jual beli kulit binatang yang tidak halal dimakan seperti ular, macan dan sebagainya?
Apabila hukumnya haram, apakah ada jalan yang dapat membolehkannya?
Jawab :
Menjualbelikan kulit binatang yang tidak halal dimakan sebelum disamak itu hukumnya tidak sah, karena kulit tersebut masih najis kecuali dengan cara pemindahan tangan dari ketentuan (tidak dimaksudkan secara khusus).
Keterangan, dari kitab:
- Hasyiyah al-Syirwani wa al-‘Ubbadi[1] Hasyiyah al-Syirwani wa al-‘Ubbadi
وَنُقِلَ عَنِ الْعَلاَّمَةِ الرَّمْلِيِّ صِحَّةُ بَيْعِ دَارٍ مَبْنِيَّةٍ بِسِرْجِيْنَ فَقَطْ. وَعُلِمَ مِنْ ذَلِكَ صِحَّةُ بَيْعِ الْحَزَفِ الْمَخْلُوْطِ بِالرَّمَادِ النَّجْسِ كَاْلأَزْيَارِ وَالْقُلَلِ وَالْمَوَاجِيْرِ. وَظَاهِرُ ذَلِكَ أَنَّ النَّجْسَ مَبِيْعٌ تَبَعًا لِلطَّاهِرِ. وَالَّذِيْ حَقَّقَهُ ابْنُ قَاسِمٍ أَنَّ الْمَبِيْعَ هُوَ الطَّاهِرُ فَقَطْ. وَالنَّجَسُ مَأْخُوْذٌ بِحُكْمِ نَقْلِ الْيَدِ عَنِ اْلإِخْتِصَاصِ فَهُوَ غَيْرُ مَبِيْعٍ وَإِنْ قَابَلَهُ جُزْءٌ مِنَ الثَّمَنِ .
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...