Hukum Mengangkut Mayat dengan Kendaraan yang Ditarik Kuda atau Manusia
Mengangkut Mayit dengan Kendaraan yang Ditarik Kuda atau Manusia
Pertanyaan :
Bagaimana hukum mengangkut mayat dengan kendaraan yang ditarik kuda atau manusia, seperti mayatnya orang kafir. Apakah itu boleh (mubah) mutlak, atau sewaktu ada masyaqqat, atau dilarang (mamnu’)?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp46.000
Rp145.450
Rp169.000
Rp124.000
Memuat Komentar ...