Hukum Mengangkut Mayat dengan Kendaraan yang Ditarik Kuda atau Manusia

 
Hukum Mengangkut Mayat dengan Kendaraan yang Ditarik Kuda atau Manusia

Mengangkut Mayit dengan Kendaraan yang Ditarik Kuda atau Manusia

Pertanyaan :

Bagaimana hukum mengangkut mayat dengan kendaraan yang ditarik kuda atau manusia, seperti mayatnya orang kafir. Apakah itu boleh (mubah) mutlak, atau sewaktu ada masyaqqat, atau dilarang (mamnu’)?

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN