Hukum Mengangkut Mayat dengan Kendaraan yang Ditarik Kuda atau Manusia
Mengangkut Mayit dengan Kendaraan yang Ditarik Kuda atau Manusia
Pertanyaan :
Bagaimana hukum mengangkut mayat dengan kendaraan yang ditarik kuda atau manusia, seperti mayatnya orang kafir. Apakah itu boleh (mubah) mutlak, atau sewaktu ada masyaqqat, atau dilarang (mamnu’)?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp3.280.000
Rp74.250
Rp359.000
Rp679.000
Memuat Komentar ...