03 Oct 2017 ยท 4.966 dibaca · Hak-hak mayit dan Fardlu Kifayah yang hidup
Mengangkut Mayit dengan Kendaraan yang Ditarik Kuda atau Manusia
Pertanyaan :
Bagaimana hukum mengangkut mayat dengan kendaraan yang ditarik kuda atau manusia, seperti mayatnya orang kafir. Apakah itu boleh (mubah) mutlak, atau sewaktu ada masyaqqat, atau dilarang (mamnu’)?
Jawab :
Sesungguhnya mengangkut mayat dengan kendaraan itu boleh (jaiz), tetapi tidak dapat keutamaan seperti mengangkut di antara kedua batang kayu yang ditetapkan keutamaannya oleh para ulama.
Keterangan, dari kitab:
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+