Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Sewa

Hukum Menyewa Perahu dengan Biaya Sebagian dari Pendapatan

03 Oct 2017 Β· 2.666 dibaca · Sewa

Menyewa Perahu dengan Seperenam Pendapatan

Pertanyaan :

Kalau menyewa perahu, bagi para nelayan (pencari ikan) dengan seperenam pendapatan, kemudian si nelayan pinjam beberapa rupiah dari pemilik perahu, dengan berjanji: Apabila tidak menyewa perahunya, maka wajib membayar pinjamannya seketika.

Apa akad demikian itu sah? Atau tidak? Dan apa termasuk dalam larangan Nabi Saw. Pinjaman karena mengambil keuntungan? Atau tidak?

 

Jawab :

Tidak sah akad demikian itu, karena tidak ada ketentuan ongkos sewanya, maka semua pendapatan menjadi hak milik nelayan, dan wajib membayar sewa ongkos perahu menurut yang biasa, dan tidak masuk dalam larangan Nabi Saw. “Pinjaman karena menarik keuntungan”. Sebab di sini yang mendapat keuntungan bukan yang memberi pinjaman, tetapi si peminjam.

Keterangan, dari kitab:

  1. Fath al-Wahhab[1]

…(ΩˆΩŽΩ„Ψ§ΩŽ Ψ·ΩŽΨ­Ω’Ω†Ω

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →