Hukum Menyewa Perahu dengan Biaya Sebagian dari Pendapatan
Menyewa Perahu dengan Seperenam Pendapatan
Pertanyaan :
Kalau menyewa perahu, bagi para nelayan (pencari ikan) dengan seperenam pendapatan, kemudian si nelayan pinjam beberapa rupiah dari pemilik perahu, dengan berjanji: Apabila tidak menyewa perahunya, maka wajib membayar pinjamannya seketika.
Apa akad demikian itu sah? Atau tidak? Dan apa termasuk dalam larangan Nabi Saw. Pinjaman karena mengambil keuntungan? Atau tidak?
Jawab :
Tidak sah akad demikian itu, karena tidak ada ketentuan ongkos sewanya, maka semua pendapatan menjadi hak milik nelayan, dan wajib membayar sewa ongkos perahu menurut yang biasa, dan tidak masuk dalam larangan Nabi Saw. “Pinjaman karena menarik keuntungan”. Sebab di sini yang mendapat keuntungan bukan yang memberi pinjaman, tetapi si peminjam.
Keterangan, dari kitab:
- Fath al-Wahhab[1]
…(وَلاَ طَحْنٍ لِبُرٍّ) مَثَلاً (بِبَعْضِ دَقِيْقٍ) مِنْهُ كَثُلُثِهِ لِلْجَهْلِ بِثَخَانَةِ الْجِلْدِ وَبِقَدْرِ الدَّقِيْقِ وَلِعَدَمِ الْقُدْرَةِ عَلَى اْلأُجْرَةِ حَالاً. …
dan tidak sah akad sewa menggiling gandum dengan upah sebagian tepung dari gandum tersebut seperti sepertiganya, karena tidak diketahuinya ketebalan kulit (dalam akad sewa menguliti kambing dengan upah kulitnya) dan tidak diketahuinya kadar tepung, serta karena tidak mampu membayar upah seketika itu.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...