Penjelasan tentang Mampu Membayar Maskawin dengan Tunai sebagai Syarat Sah Nikah
Pengertian Mampu Membayar Maskawin dengan Tunai
Pertanyaan :
Apa yang dimaksud dengan mampu membayar maskawin (mahar) dengan tunai yang menjadi syarat sahnya nikah? Jejaka lelaki yang tidak mempunyai pekerjaan dan harta, ia menikah menurut perintah orang tuanya dan sewaktu akad tidak mampu membayar maskawin, apakah sah nikahnya ataukah tidak?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp58.000
Rp199.000
Rp900.000
Rp147.500
Memuat Komentar ...