Penjelasan tentang Mampu Membayar Maskawin dengan Tunai sebagai Syarat Sah Nikah

 
Penjelasan tentang Mampu Membayar Maskawin dengan Tunai sebagai Syarat Sah Nikah

Pengertian Mampu Membayar Maskawin dengan Tunai

Pertanyaan :

Apa yang dimaksud dengan mampu membayar maskawin (mahar) dengan tunai yang menjadi syarat sahnya nikah? Jejaka lelaki yang tidak mempunyai pekerjaan dan harta, ia menikah menurut perintah orang tuanya dan sewaktu akad tidak mampu membayar maskawin, apakah sah nikahnya ataukah tidak?

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

Masuk dengan Google
Dan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.