Tujuan Pernikahan Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis

 
Tujuan Pernikahan Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis
Sumber Gambar: ilustrasi.Png

LADUNI.ID, Jakarta - Menghabiskan hidup dan menua bersama kekasih idaman bisa dikatakan sebagai suatu impian bagi setiap orang, sehingga sudah banyak yang melakukan pernikahan. Oleh karena itu, hampir setiap pasangan laki-laki dan perempuan ingin sekali untuk mewujudkan suatu pernikahan yang di mana pernikahan bisa membuat kedua pasangan hidup bersama. Terlebih lagi suatu pernikahan akan lebih bahagia ketika memiliki si buah hati.

Di dalam Islam, pernikahan itu bukan hanya berbicara tentang hubungan pria dan wanita yang diakui secara sah secara agama dan hukum negara, dan bukan hanya berbicara kebutuhan biologis laki-laki dan perempuan saja, tetapi pernikahan dalam Islam sangat erat kaitannya dengan kondisi jiwa manusia, kerohanian (lahir dan batin), nilai-nilai kemanusian, dan adanya suatu kebenaran.

Tidak hanya itu, pernikahan dalam pandangan Islam merupakan kewajiban dari kehidupan rumah tangga yang harus mengikuti ajaran-ajaran keimanan dan ketaqwaan kepada Allah. Hal ini senada dengan yang tercantum di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Maka dari itu, perkawinan atau pernikahan bisa dikatakan sebagai salah satu perilaku manusia yang baik atau terpuji yang telah diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan tujuan untuk membuat hidup manusia menjadi lebih baik lagi. Selain itu, pernikahan yang baik juga bisa membuat hubungan suami istri menjadi lebih harmonis dan kebahagiaan akan menghampiri.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN