Penjelasan tentang Hukum Biaya Asrama Yatim Piatu yang Diperoleh dari Kegiatan Hiburan Malam
Ongkos Sewa untuk Pasar Malam, Dipergunakan untuk Biaya Asrama Yatim Piatu
Pertanyaan : Apakah ongkos sewa tempat untuk melihat sepak bola atau pasar malam, atau ongkos sewa tanah, halal dipergunakan untuk perongkosan asrama yatim piatu atau fakir miskin?
Jawab :
Apabila kita menetapkan haramnya sepak bola dan pasar malam atau tonil, maka kita menetapkan haramnya uang ongkos sewa tersebut, walaupun digunakan untuk asrama yatim piatu atau fakir miskin, karena mengingat kaidah menjauhi maksiat didahulukan dari mencari kebaikan. Lihat keputusan Muktamar ke-10 nomor 160.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 171
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-10
Di Surakarta Pada Tanggal 10 Muharram 1354 H. / April 1935 M.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...