Hukum Pindah Thoriqoh
![Hukum Pindah Thoriqoh](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/173__Pindah_dari_Thariqah_ke_Thariqah_Lain.jpg)
Pindah dari Thariqah ke Thariqah Lain
Pertanyaan :
Apakah boleh bagi murid Thariqah Naqsabandi pindah ke thariqat lain seperti syaratnya atau lain-lain? Dan apakah boleh orang ahli thariqah mengusir orang-orang dari mesjid untuk dipergunakan tawajuh (menjalankan wirid) dalam mesjid itu?.
Jawab :
Adapun pindah dari suatu thariqah ke thariqah lain itu boleh asal dapat mengikuti semua syarat yang ditentukan. Adapun mengeluarkan orang-orang dari mesjid, apabila mesjid itu ditentukan wakafnya untuk para ahli thariqah, atau dengan keridhaan orang-orang yang dikeluarkan, maka tidak dilarang mengeluarkan itu. Tetapi kalau mesjid itu tidak ditentukan wakaf khusus untuk para ahli thariqah, dan tidak dengan keridhaan orang-orang yang dikeluarkan, maka hukumnya haram mengeluarkan orang-orang itu.
Keterangan, dari kitab:
- Majmu’ah al- Rasa’il [1]
اِعْلَمْ أَنَّ الطَّرِيْقَةَ الْمَشْهُوْرَةَ الْمُعَنْعَنَةَ الْوَاصِلَةَ مِنَ السَّلَفِ إِلَى الْخَلَفِ كَالْمَذَاهِبِ اْلأَرْبَعَةِ الْمَقْبُوْلَةِ يَجُوْزُ اْلإِنْتِقَالُ مِنْ مَذْهَبٍ إِلَى مَذْهَبٍ آخَرَ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ تَلْفِيْقٍ لِلْعَامِّي، وَكَذَلِكَ اْلإِنْتِقَالُ مِنْ طَرِيْقَةٍ إِلَى طَرِيْقَةٍ أُخْرَى بِشَرْطِ الْوَفَاءِ فِيْمَا دَخَلَ فِيْهِ وَاْلاسْتِقَامَةِ بِأَدَابِهِ.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...