Penjelasan Hukum Nikah Tahlil dan Bedanya dengan Nikah Mut'ah
Nikah Secara Tahlil dengan Sengaja Akan Dicerai Sesudah Bersetubuh
Pertanyaan :
Apakah sah nikah karena tahlil (memperoleh perkembangan pada istri yang telah dicerai tiga kali ba’in) dengan sengaja akan dicerai setelah bersetubuh?, Atau tidak.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp301.560
Rp219.900
Rp72.000
Rp500.000
Memuat Komentar ...