Penjelasan Hukum Nikah Tahlil dan Bedanya dengan Nikah Mut'ah

 
Penjelasan Hukum Nikah Tahlil dan Bedanya dengan Nikah Mut'ah

Nikah Secara Tahlil dengan Sengaja Akan Dicerai Sesudah Bersetubuh

Pertanyaan :

Apakah sah nikah karena tahlil (memperoleh perkembangan pada istri yang telah dicerai tiga kali ba’in) dengan sengaja akan dicerai setelah bersetubuh?, Atau tidak.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN