Hukum Memindah Zakat Ke Tempat Lain

Memindahkan Zakat ke Dalam Batas Kota
Pertanyaan :
Seseorang di dalam batas kota, memberikan zakatnya kepada orang yang di luar batas kota, termasuk memindahkan zakat, atau tidak? Dan orang yang datang dari bepergian, kemudian sewaktu matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, ia belum datang di tempatnya (di luar batas kota), bolehkah ia memberikan fitrahnya kepada mustahiqqin di tempatnya?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...