Hukum Memindah Zakat Ke Tempat Lain
![Hukum Memindah Zakat Ke Tempat Lain](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/176__Memindahkan_Zakat_ke_Dalam_Batas_Kota.jpg)
Memindahkan Zakat ke Dalam Batas Kota
Pertanyaan :
Seseorang di dalam batas kota, memberikan zakatnya kepada orang yang di luar batas kota, termasuk memindahkan zakat, atau tidak? Dan orang yang datang dari bepergian, kemudian sewaktu matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, ia belum datang di tempatnya (di luar batas kota), bolehkah ia memberikan fitrahnya kepada mustahiqqin di tempatnya?.
Jawab :
Bahwa menerimakan zakat kepada mustahiqqin di luar batas kota, bagi orang-orang yang berada di kota, itu termasuk memindahkan zakat ke lain tempat. Adapun orang yang sewaktu matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan belum sampai di tempatnya, maka ia wajib memberikan zakat fitrahnya kepada mustahiqqin yang berada di tempat ia berada waktu itu termasuk orang yang berkewajiban zakat fitrah, karena ia mempunyai kelebihan untuk keperluan sehari semalamnya.
Apabila ia memberikan zakat fitrahnya kepada mustahiqqin yang berada di tempatnya, maka termasuk memindahkan zakat, yang tidak sah menurut kebanyakan ulama (jumhur), yaitu Qaul Azhhar dari beberapa Qaul Imam Syafi’i Ra., dan sah menurut beberapa ulama yang memperbolehkan memindahkan zakat.
Keterangan, dari kitab:
Bughyah al-Mustarsyidin [1]
الرَّاجِحُ فِي الْمَذْهَبِ عَدَمُ جَوَازِ نَقْلِ الزَّكَاةِ وَاخْتَارَ جَمْعٌ الْجَوَازَ كَابْنِ عُجَيْلٍ وَابْنِ الصَّلاَحِ وَغَيْرِهِمَا قَالَ أَبُوْ مَخْرَمَةَ وَهُوَ الْمُخْتَارُ إِذَا كَانَ لِنَحْوِ قَرِيْبٍ وَاخْتَارَهُ الرَّوْيَانِيّ وَنَقَلَهُ الْخَطَّابِيُّ عَنْ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ وَبِهِ قَالَ ابْنُ عَتِيْقٍ فَيَجُوْزُ تَقْلِيْدُ هَؤُلاَءِ (مَسْأَلَةٌ ي ك) لاَ يَجُوْزُ نَقْلُ الزَّكَاةِ وَالْفِطْرَةِ عَلَى اْلأَظْهَرِ مِنْ أَقْوَالِ الشَّافِعِيّ نَعَمْ اُسْتُثْنِيَ فِي التُّحْفَةِ وَالنِّهَايَةِ مَا يُقْرُبُ مِنَ الْمَوْضِعِ وَيُعَدُّ مَعَهُ بَلَداً وَاحِدًا وَإِنْ خَرَجَ عَنِ السُّوْرِ. زَادَ ك وح. فَالْمَوْضِعُ الَّذِيْ حَالَ الْحَوْلُ وَالْمَالُ فِيْهِ هُوَ مَحَلُّ إِخْرَاجُ زَكَاتِهِ هَذَا إِنْ كَانَ قَارًّا بِبَلَدٍ وَإِنْ كَانَ سَائِرًا وَلَمْ يَكُنْ نَحْوَ الْمَالِكِ مَعَهُ جَازَ تَأْخِيْرُهَا حَتَّى يَصِلَ إِلَيْهِ وَالْمَوْضِعُ الَّذِيْ غَرُبَتْ الشَّمْسُ وَالشَّخْصُ بِهِ هُوَ مَحَلُّ إِخْرَاجِ فِطْرَتِهِ.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...