03 Oct 2017 · 6.852 dibaca · Thaharah dari Hadas - Wudlu
Laduni.ID, Jakarta - Secara umum, para ulama sepakat bahwa bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa dan tanpa penghalang bukan mahram dapat membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan Al-Qur’an surat A-Maidah ayat 6.
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya: “atau kalian menyentuh perempuan.”
Namun, tidak batal wudhunya seorang laki-laki yang bersentuhan kulit sesama laki-laki atau seorang perempuan sesama perempuan. Juga demikian, tidak batal wudhunya seorang laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit yang menjadi mahram.
Dan tidak membatalkan wudhu bagi seseorang yang bersentuhan dengan lawan jenis yang menggunakan penghalang seperti kain sehingga
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+