Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Thaharah dari Hadas - Wudlu

Hukum Menyentuh Lawan Jenis Sesudah Wudhu

03 Oct 2017 · 6.852 dibaca · Thaharah dari Hadas - Wudlu

Laduni.ID, Jakarta - Secara umum, para ulama sepakat bahwa bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa dan tanpa penghalang bukan mahram dapat membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan Al-Qur’an surat A-Maidah ayat 6.

  أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ  

Artinya: “atau kalian menyentuh perempuan.”

Namun, tidak batal wudhunya seorang laki-laki yang bersentuhan kulit sesama laki-laki atau seorang perempuan sesama perempuan. Juga demikian, tidak batal wudhunya seorang laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit yang menjadi mahram.

Dan tidak membatalkan wudhu bagi seseorang yang bersentuhan dengan lawan jenis yang menggunakan penghalang seperti kain sehingga

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →