Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Qadha Shalat

Hukum Mengqadha Shalat dan Puasa Orang yang Sudah Meninggal Dunia

03 Oct 2017 · 6.197 dibaca · Qadha Shalat

Laduni.ID, Jakarta - Qadha Shalat dan Puasa Oleh Orang Lain yang Masih Ada Hubungan Famili atau Diizini Famili Mayat

Pertanyaan :
Seseorang meninggal dunia, masih meninggalkan qadha shalat dan puasa Ramadhan. Apakah selain putranya boleh mengerjakan qadha salat atau puasa? Kalau boleh apakah putra-putranya juga masih boleh mengerjakan qadha itu, walaupun telah dikerjakan oleh orang lain?.

Jawab :
Qadha itu boleh dikerjakan oleh orang lain, apabila masih ada hubungan famili atau izin famili. Apabila qadha itu telah dikerjakan, maka tidak boleh dikerjakan lagi oleh salah satu putra-putranya, setelah berkeyakinan bahwa si mayat itu tidak mempunyai qadha.

Baca Juga: Bacaan Dzikir Setelah Sholat

Keterangan, dari kitab:

  1. Tarsyih al-Mustafid
🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →