Hukum Mengqadha Shalat dan Puasa Orang yang Sudah Meninggal Dunia

 
Hukum Mengqadha Shalat dan Puasa Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Sumber Gambar: Ilustrasi mengqhada shalat/Michael Burrows/Pexels

Laduni.ID, Jakarta - Qadha Shalat dan Puasa Oleh Orang Lain yang Masih Ada Hubungan Famili atau Diizini Famili Mayat

Pertanyaan :
Seseorang meninggal dunia, masih meninggalkan qadha shalat dan puasa Ramadhan. Apakah selain putranya boleh mengerjakan qadha salat atau puasa? Kalau boleh apakah putra-putranya juga masih boleh mengerjakan qadha itu, walaupun telah dikerjakan oleh orang lain?.

Jawab :
Qadha itu boleh dikerjakan oleh orang lain, apabila masih ada hubungan famili atau izin famili. Apabila qadha itu telah dikerjakan, maka tidak boleh dikerjakan lagi oleh salah satu putra-putranya, setelah berkeyakinan bahwa si mayat itu tidak mempunyai qadha.

Baca Juga: Bacaan Dzikir Setelah Sholat

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN