Hukum Mengqadha Shalat dan Puasa Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Laduni.ID, Jakarta - Qadha Shalat dan Puasa Oleh Orang Lain yang Masih Ada Hubungan Famili atau Diizini Famili Mayat
Pertanyaan :
Seseorang meninggal dunia, masih meninggalkan qadha shalat dan puasa Ramadhan. Apakah selain putranya boleh mengerjakan qadha salat atau puasa? Kalau boleh apakah putra-putranya juga masih boleh mengerjakan qadha itu, walaupun telah dikerjakan oleh orang lain?.
Jawab :
Qadha itu boleh dikerjakan oleh orang lain, apabila masih ada hubungan famili atau izin famili. Apabila qadha itu telah dikerjakan, maka tidak boleh dikerjakan lagi oleh salah satu putra-putranya, setelah berkeyakinan bahwa si mayat itu tidak mempunyai qadha.
Baca Juga: Bacaan Dzikir Setelah Sholat
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...