Hukum Mengqadha Shalat dan Puasa Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Laduni.ID, Jakarta - Qadha Shalat dan Puasa Oleh Orang Lain yang Masih Ada Hubungan Famili atau Diizini Famili Mayat
Pertanyaan :
Seseorang meninggal dunia, masih meninggalkan qadha shalat dan puasa Ramadhan. Apakah selain putranya boleh mengerjakan qadha salat atau puasa? Kalau boleh apakah putra-putranya juga masih boleh mengerjakan qadha itu, walaupun telah dikerjakan oleh orang lain?.
Jawab :
Qadha itu boleh dikerjakan oleh orang lain, apabila masih ada hubungan famili atau izin famili. Apabila qadha itu telah dikerjakan, maka tidak boleh dikerjakan lagi oleh salah satu putra-putranya, setelah berkeyakinan bahwa si mayat itu tidak mempunyai qadha.
Baca Juga: Bacaan Dzikir Setelah Sholat
Keterangan, dari kitab:
- Tarsyih al-Mustafidin
وَمَتَى أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ مَعَ تَمَكُّنِهِ حَتَّى دَخَلَ آخَرُ فَمَاتَ أُخْرِجَ مِنْ تِرْكَتِهِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدَّانِ. مُدٌّ لِلْفَوَاتِ وَمُدٌّ لِلتَّأْخِيْرِ إِنْ لَمْ يَصُمَّ عَنْهُ قَرِيْبُهُ أَوْ مَأْذُوْنُهُ ...إِلَى أَنْ قاَلَ (فَائِدَةٌ) وَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلاَةٌ فَلاَ قَضَاءَ وَفِدْيَةَ وَفِيْ قَوْلٍ كَجَمْعِ مُجْتَهِدِيْنَ أَنَّهَا تُقْضَى عَنْهُ لِخَبَرِ الْبُخَارِيّ وَغَيْرِهِ وَمِنْ ثَمَّ اخْتَارَهُ جَمْعٌ مِنْ أَئِمَّتِنَا وَفَعَلَ بِهِ السُّبُكِيُّ عَنْ بَعْضِ أَقَارِبِهِ.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...