Peraturan Organisasi yang Melarang Meminjamkan Investaris kepada Selain Anggotanya

 
Peraturan Organisasi yang Melarang Meminjamkan Investaris kepada Selain Anggotanya

Organisasi yang Melarang Meminjamkan Hak Miliknya Kecuali pada Anggotanya

Pertanyaan :

Apakah boleh perkumpulan (jam’iyyah) menetapkan peraturan melarang meminjamkan hak milik berupa alat-alat makan, alat tikar dan lain-lain, kecuali kepada anggotanya sendiri?. Kalau peraturan itu boleh, maka apakah artinya firman Allah dalam surat al-Ma’un yang artinya: “Dan mereka menghalangi meminjamkan alat-alat.”?.

Jawab :

Penetapan peraturan itu boleh, karena dalam pokoknya meminjamkan itu hanya sunat, tidak wajib. Adapun firman Allah dalam surat al-Ma’un itu telah mansukh (dibatalkan) atau yang dimaksudkan dalam firman Allah itu, keseluruhannya yakni: Melarang meminjamkan, berlaku kasar terhadap yatim piatu dan tidak mengajukan memberi pertolongan kepada orang-orang miskin dan lain-lain.

Keterangan, dari kitab:

  1. Hasyiyah al-Syarqawi [1]

وَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ الَّذِيْنَ هُمْ يُرَآؤُوْنَ وَيَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ. وَكَانَتْ كَذَلِكَ فِيْ صَدْرِ اْلإِسْلاَمِ ثُمَّ نُسِخَ وُجُوْبُهَا بِقَوْلِهِ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN