Peraturan Organisasi yang Melarang Meminjamkan Investaris kepada Selain Anggotanya
Organisasi yang Melarang Meminjamkan Hak Miliknya Kecuali pada Anggotanya
Pertanyaan :
Apakah boleh perkumpulan (jam’iyyah) menetapkan peraturan melarang meminjamkan hak milik berupa alat-alat makan, alat tikar dan lain-lain, kecuali kepada anggotanya sendiri?. Kalau peraturan itu boleh, maka apakah artinya firman Allah dalam surat al-Ma’un yang artinya: “Dan mereka menghalangi meminjamkan alat-alat.”?.
Jawab :
Penetapan peraturan itu boleh, karena dalam pokoknya meminjamkan itu hanya sunat, tidak wajib. Adapun firman Allah dalam surat al-Ma’un itu telah mansukh (dibatalkan) atau yang dimaksudkan dalam firman Allah itu, keseluruhannya yakni: Melarang meminjamkan, berlaku kasar terhadap yatim piatu dan tidak mengajukan memberi pertolongan kepada orang-orang miskin dan lain-lain.
Keterangan, dari kitab:
- Hasyiyah al-Syarqawi [1]
وَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ الَّذِيْنَ هُمْ يُرَآؤُوْنَ وَيَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ. وَكَانَتْ كَذَلِكَ فِيْ صَدْرِ اْلإِسْلاَمِ ثُمَّ نُسِخَ وُجُوْبُهَا بِقَوْلِهِ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...