Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Keorganisasian

Peraturan Organisasi yang Melarang Meminjamkan Investaris kepada Selain Anggotanya

03 Oct 2017 · 3.139 dibaca · Keorganisasian

Organisasi yang Melarang Meminjamkan Hak Miliknya Kecuali pada Anggotanya

Pertanyaan :

Apakah boleh perkumpulan (jam’iyyah) menetapkan peraturan melarang meminjamkan hak milik berupa alat-alat makan, alat tikar dan lain-lain, kecuali kepada anggotanya sendiri?. Kalau peraturan itu boleh, maka apakah artinya firman Allah dalam surat al-Ma’un yang artinya: “Dan mereka menghalangi meminjamkan alat-alat.”?.

Jawab :

Penetapan peraturan itu boleh, karena dalam pokoknya meminjamkan itu hanya sunat, tidak wajib. Adapun firman Allah dalam surat al-Ma’un itu telah mansukh (dibatalkan) atau yang dimaksudkan dalam firman Allah itu, keseluruhannya yakni: Melarang meminjamkan, berlaku kasar terhadap yatim piatu dan tidak mengajukan memberi pertolongan kepada orang-orang miskin dan lain-lain.

Keterangan, dari kitab:

  1. Hasyiyah al-Syarqawi [
🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →