Peraturan Organisasi yang Melarang Meminjamkan Investaris kepada Selain Anggotanya

 
Peraturan Organisasi yang Melarang Meminjamkan Investaris kepada Selain Anggotanya

Organisasi yang Melarang Meminjamkan Hak Miliknya Kecuali pada Anggotanya

Pertanyaan :

Apakah boleh perkumpulan (jam’iyyah) menetapkan peraturan melarang meminjamkan hak milik berupa alat-alat makan, alat tikar dan lain-lain, kecuali kepada anggotanya sendiri?. Kalau peraturan itu boleh, maka apakah artinya firman Allah dalam surat al-Ma’un yang artinya: “Dan mereka menghalangi meminjamkan alat-alat.”?.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN