Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Kitab-kitab terkait hadis

Menggunakan Al Qur’an dan Hadis Sebagai Dalil

04 Oct 2017 · 4.623 dibaca · Kitab-kitab terkait hadis

Berhukum Langsung dengan al-Qur’an dan Hadits Tanpa Memperhatikan Kitab Fiqh yang Ada

Pertanyaan :

Apakah boleh putra-putra sekarang ini memberi hukum agama Islam dengan dalil al-Qur’an dan hadits, tidak dari kitab-kitab fiqh, seperti Fath al-Qarib, Minhaj al-Qawim, dan lain-lain dengan alasan menurut firman Allah yang artinya; “Dan harap memberi hukum di antara manusia dengan apa yang diturunkan Allah”, dan yang artinya; “Apakah tidak mencukupi kepada mereka, sesungguhnya aku telah menurunkan pada mereka kitab al-Qur’an.”?.

Jawab :

Sesungguhnya demikian itu tidak boleh, dan yang berbuat demikian itu tidak benar juga sesat dan menyesatkan.

Keterangan, dari kitab:

  1. Tanwir al-Qulub [1]

وَمَنْ لَمْ يُقَلِّدْ وَاحِدًا مِنْهُمْ وَقَالَ أَنَا أَعْمَلُ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ مُدَّعِيًا فَهْمَ اْلأَحْكَامِ م

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →