Nadzir Masjid Membeli Tegel dengan Uang Wakaf

Nadzir Mesjid Membeli Tegel Kembang untuk Mesjid, dengan Uang yang Diwakafkan untuk Mesjid
Pertanyaan :
Apakah nadzir mesjid boleh membeli tegel kembang untuk mesjid dengan uang yang diwakafkan untuk mesjid? Kalau sudah terlanjur, apakah wajib mengganti uang itu?.
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...