Nadzir Masjid Membeli Tegel dengan Uang Wakaf

 
Nadzir Masjid Membeli Tegel dengan Uang Wakaf

Nadzir Mesjid Membeli Tegel Kembang untuk Mesjid, dengan Uang yang Diwakafkan untuk Mesjid

Pertanyaan :

Apakah nadzir mesjid boleh membeli tegel kembang untuk mesjid dengan uang yang diwakafkan untuk mesjid? Kalau sudah terlanjur, apakah wajib mengganti uang itu?.