04 Oct 2017 · 4.545 dibaca · Masa Iddah
Pertanyaan :
Bagaimana ‘iddah seorang perempuan yang dicerai suaminya, lalu ia sampai satu setengah tahun tidak haid, karena sakit dioperasi perutnya, padahal ia belum sampai tahun lepas dari haid (sinn al-ya’si). Kemudian cinta pada lelaki yang ingin menikahinya, apakah boleh kawin setelah ‘iddah syuhur, ataukah boleh ‘iddah menurut pendapat qaul qadim dengan ‘iddah sembilan bulan setelah ‘iddah tiga bulan?.
Jawab :
Tidak boleh kawin (nikah) sebelum iddah tiga sucian atau usia lanjut sampai tahun lepas dari haid (sinn al-ya’si) ittifaq antara pendapat ulama.
Keterangan, dari kitab:
مَنْ انْقَطَعَ دَمُهَا لِعِلَّةٍ تُعْرَفُ كَرَضَاعٍ وَمَرَضٍ وَخَوْفٍ وَضَيْقِ عَيْشٍ فَالْمَجْزُوْمُ بِه
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+