Perempuan yang Mau Menikah Sebelum Masa 'Iddahnya Selesai

‘Iddahnya Perempuan yang Belum Sampai Tahun Lepas dari Haid yang Lalu
Pertanyaan :
Bagaimana ‘iddah seorang perempuan yang dicerai suaminya, lalu ia sampai satu setengah tahun tidak haid, karena sakit dioperasi perutnya, padahal ia belum sampai tahun lepas dari haid (sinn al-ya’si). Kemudian cinta pada lelaki yang ingin menikahinya, apakah boleh kawin setelah ‘iddah syuhur, ataukah boleh ‘iddah menurut pendapat qaul qadim dengan ‘iddah sembilan bulan setelah ‘iddah tiga bulan?.
Jawab :
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...