Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Masa Iddah

Perempuan yang Mau Menikah Sebelum Masa 'Iddahnya Selesai

04 Oct 2017 · 4.545 dibaca · Masa Iddah

‘Iddahnya Perempuan yang Belum Sampai Tahun Lepas dari Haid yang Lalu

Pertanyaan :

Bagaimana ‘iddah seorang perempuan yang dicerai suaminya, lalu ia sampai satu setengah tahun tidak haid, karena sakit dioperasi perutnya, padahal ia belum sampai tahun lepas dari haid (sinn al-ya’si). Kemudian cinta pada lelaki yang ingin menikahinya, apakah boleh kawin setelah ‘iddah syuhur, ataukah boleh ‘iddah menurut pendapat qaul qadim dengan ‘iddah sembilan bulan setelah ‘iddah tiga bulan?.

Jawab :

Tidak boleh kawin (nikah) sebelum iddah tiga sucian atau usia lanjut sampai tahun lepas dari haid (sinn al-ya’si) ittifaq antara pendapat ulama.

Keterangan, dari kitab:

  1. Talkhis al-Murad [1]

مَنْ انْقَطَعَ دَمُهَا لِعِلَّةٍ تُعْرَفُ كَرَضَاعٍ وَمَرَضٍ وَخَوْفٍ وَضَيْقِ عَيْشٍ فَالْمَجْزُوْمُ بِه

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →