Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Adab kepada Al Qur'an

Hukum Membakar Lembaran al-Qur’an yang Berserakan

04 Oct 2017 · 5.458 dibaca · Adab kepada Al Qur'an

Membakar Lembaran al-Qur’an yang Terserak-serak

Pertanyaan :

Apakah boleh membakar lembaran al-Qur’an yang tersebar karena mengkhawatirkan terhina, ataukah tidak?.

Jawab :

Boleh, bahkan apabila dengan maksud menjaga kemuliaan al-Qur’an dari jatuh ke tempat yang kurang patut atas kemuliaan al-Qur’an, atau khawatir jatuh ke najis. Kalau tidak demikian maka hukumnya makruh, bilamana tidak dengan maksud menghina al-Qur’an. Kalau maksud menghina al-Qur’an, maka hukumnya haram, malah bisa menjadikan kufur.

Keterangan, dari kitab:

  1. Al-Iqna’ dan Tuhfah al-Habib [1]

وَيُكْرَهُ إِحْرَاقُ خَشَبٍ نُقِشَ فِيْهِ بِالْقُرْآنِ إِلاَّ إِنْ قَصَدَ صِيَانَتَهُ فَلاَ يُكْرَهُ كَمَا يُؤْخَذُ مِنْ كَلاَمِ ابْنِ عَبْدِ السَّلاَمِ وَعَلَيْهِ يُحْمَلُ تَحْرِيْقُ عُثْمَانَ t الْمَصَاحِفَ. وَقَوْلُهُ إِحْرَاقُ خَ

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →