04 Oct 2017 ยท 4.451 dibaca · Bank (Menabung, Kredit/ Hutang, Deposito)
Menitipkan Uang dalam Bank
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya menitipkan uang dalam bank. Kemudian pemerintah menetapkan pajak, karena mendapat bunga. Halalkah bunga itu? Bagaimana hukum menitipkan uang dalam bank karena menjaga keamanannya saja, tidak ingin bunganya, bolehkan atau tidak?.
Jawab :
Adapun hukumnya bank dan bunganya, itu sama dengan hukumnya gadai yang telah ditetapkan hukumnya dalam putusan Muktamar ke 2 nomor 28.
Keterangan, dari kitab:
ูููู ุนูู ูู ููู ุงููููุงุณู ุงูุนูุชูููุงุฏู ุฅูุจูุงุญูุฉู ู ูููุงููุนู ุงูุฑูููููู ููููู ูุฑูุชููููู ูููููู ููููุฒููู ู ูููุฒูููุฉู ุดูุฑูุทููู ุญูุชููู ููููุณูุฏู ุงูุฑูููููู ููุงูู ุงููุฌูู ูููููุฑู ูุงู ููููุงูู ุงูููููููุงูู ููุนูู ู.
Seandainya sudah umum di masyarakat kebiasaan kebolehan memanfaatkan barang gadai bagi pemberi pinjaman/penerima gadai, apakah kebiasaan itu dianggap
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+