04 Oct 2017 · 5.144 dibaca · Pernikahan
Wali Nikah yang Sudah Mewakilkan Ikut Datang dalam Majelis Nikah
Pertanyaan :
Seorang wali nikah telah mewakilkan, tetapi turut hadir dalam majelis nikah, apakah akad nikah yang dilaksanakan wakil itu sah?. Kalau sah, bagaimana pendapat Muktamar atas keterangan kitab Kifayatul Akhyar, yang menerangkan tidak sah?.
Jawab :
Akad nikahnya sah, meskipun si wali yang mewakilkan itu turut hadir. Adapun keterangan kitab Kifayah al-Akhyar, itu diartikan apabila si wali yang mewakilkan dan hadir itu adalah juga menjadi saksi nikah.
Keterangan, dari kitab:
فَلَوْ وَكَّلَ اْلأَبُ أَوِ اْلأَخُ الْمُنْفَرِدُ فِي الْعَقْدِ وَحَضَرَ مَعَ آخَرَ لِيَكُوْنَا شَاهِدَيْنِ لَمْ يَصِحَّ لِأَنَّهُ مُتَعَيَّنٌ لِلْعَقْدِ فَلاَ يَكُوْنُ شَاهِدًا.
Seandainya si ayah atau saudara mewakilkan kepada orang lain dalam melaksanakan akad
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+