Wali Nikah Mendatangi Majelis Pernikahan yang Sudah Diwakilkan
Wali Nikah yang Sudah Mewakilkan Ikut Datang dalam Majelis Nikah
Pertanyaan :
Seorang wali nikah telah mewakilkan, tetapi turut hadir dalam majelis nikah, apakah akad nikah yang dilaksanakan wakil itu sah?. Kalau sah, bagaimana pendapat Muktamar atas keterangan kitab Kifayatul Akhyar, yang menerangkan tidak sah?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp111.700
Rp459.000
Rp23.920
Rp250.000
Memuat Komentar ...