Hukum Menukar Tanah Wakaf untuk Masjid
Menukar Tanah Wakaf untuk Mesjid dengan Tanah yang Lebih Banyak Manfaatnya
Pertanyaan :
Bolehkah bagi nadzir tanah wakaf keperluan mesjid ditukarkan dengan tanah yang lebih banyak manfaatnya?.
Jawab :
Haram menukarkan tanah wakaf, menurut mazhab Syafi’i, dan menurut mazhab Hanafi boleh, asal dengan tanah yang lebih banyak manfaatnya.
Keterangan, dari kitab:
- Hasyiyah al-Syarqawi [1]
وَلاَ يَجُوْزُ اِسْتِبْدَالُ الْمَوْقُوْفِ عِنْدَناَ خِلاَفًا لِلْحَنَفِيَّةِ وَصُوْرَتُهُ عِنْدَهُمْ أَنْ يَكُوْنَ الْمَحَلُّ آلَ إِلَى السُّقُوْطِ فَيُبَدِّلُهُ بِمَحَلٍّ آخَرَ اَحْسَنَ مِنْهُ بَعْدَ حُكْمِ حَاكِمٍ يَرَى صِحَّتَهُ.
Menurut kami (Syafi’i) tidak boleh mengganti barang wakaf, berbeda dengan kalangan Hanafi. Gambarannya menurut mereka adalah, tempat yang akan runtuh kemudian diganti tempat lain yang lebih baik setelah penetapan hakim yang berpendapat tentang keabsahannya.
[1] Abdullah al-Syarqawi, Hasyiyah al-Syarqawi ‘ala al-Tahrir, (Mesir: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t. th.), Jilid II, h. 178.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...