04 Oct 2017 · 5.205 dibaca · Shalat Jum'at
Laduni.ID, Jakarta - Dalam pelaksanaan shalat jum'at terdapat sysrat-syarat sah yang harus dipenuhi untuk mencapai derajat keabsahan shalat jum'atnya. Salah satu syarat sahnya pelaksanaan shalat jum'at adalah tidak didahului atau berbarengan dengan shalat jum'at lain dalam satu desa. Dalam satu daerah atau desa, shalat jum'at hanya boleh dilakukan satu kali. Oleh karena itu bila terdapat dua pelaksanaan shalat jum'at dalam satu desa, maka yang sah adalah shalat jum'at yang pertama kali melakukan takbiratul ihram, sedangkan shalat jum'at kedua tidak sah. Dan apabila takbiratul ihramnya bersamaan, maka kedua shalat jum'atnya tidak sah.
Pelaksanaan shalat jum'at lebih dari satu kali dalam satu desa (ta’addud jumat) hukumnya boleh dengan syarat-syarat tertentu seperti kedua tempat pelaksanaan terlampau jauh, sulitnya mengumpulkan jamaah Jumat dalam satu tempat karena kapasitas tempat tidak memadai, ketegangan antar kelompok dan lain sebagainya, maka kedua Jumatan tersebut sah, baik yang pertama
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+