04 Oct 2017 ยท 6.272 dibaca · Qadha Shalat
Laduni.ID, Jakarta - Mengerjakan Shalat Sunat, Padahal Masih Berkewajiban Mengqadha Shalat Wajib
Pertanyaan :
Apakah orang berkewajiban qadha shalat fardhu, boleh mengerjakan shalat sunat?.
Jawab :
Kalau meninggalkan shalat fardhu itu karena ada uzur (halangan), maka sah dan tidak haram mengerjakan salat sunat, tetapi kalau meninggalkan itu tidak karena uzur maka haramlah mengerjakan shalat sunat, tetapi sahlah shalatnya, menurut pendapat Imam Ibn Hajar, tetapi menurut Imam Zarkasyi tidak sah.
Baca juga: Penambahan Lafadz Pada Akhir Adzan Subuh
Keterangan, dari kitab:
ููููุจูุงุฏูุฑู ู ููู ู ูุฑูู ุจูููุงุฆูุชู ููุฌูููุจูุง ุฅููู ููุงุชูุชู ุจููุงู ุนูุฐูุฑู ููููููุฒูู ููู ุงููููุถูุงุกู ููููุฑูุงุ ููุงูู ุดูููุฎูููุง ุงุจููู ุญูุฌูุฑู ุฑูุญูู ููู ุงูููู ููุงูููุฐููู ููุธููู
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+