Membeli Padi dengan Dibayar dalam Waktu Tertentu

 
Membeli Padi dengan Dibayar dalam Waktu Tertentu

Membeli Padi dengan Janji Dibayar Besok Panen

Pertanyaan :

Kalau seorang menerimakan uang satu rupiah dengan janji dibayar sekwintal pada besok waktu panen, padahal pada waktu panen sekwintal harga dua rupiah, apakah itu termasuk akad salam (tempah) ataukah pinjam untuk menarik keuntungan?.

Jawab :

Sesungguhnya akad yang demikian itu akad fasid (tidak sah) karena kalau dikatakan akad salam, maka menjadi akad salam yang fasid karena temponya dianggap tidak tentu yang tidak boleh, menurut Imam Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah, kalau dikatakan pinjam pun tidak tepat, karena tidak dikembalikan dengan sesamanya, karena tidak sah akadnya, maka wajib mengembalikan yang diterima.

Keterangan, dari kitab:

  1. Asna al-Mathalib [1]

وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ اْلأَجَلُ مَعْلُوْمًا أَي فِي السَّلَمِ.

Dalam akad pemesanan, maka disyaratkan tempo waktunya diketahui.

  1. Rahmah al-Ummah [2]

أَنْ يَكُوْنَ فِيْ جِنْسٍ مَعْلُوْمٍ بِصِفَةٍ مَعْلُوْمَةٍ وَمِقْدَارٍ مَعْلُوْمٍ وَأَجَلٍ مَعْلُوْمٍ.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN