Menyewa Pohon Karet dengan Waktu Terbatas
![Menyewa Pohon Karet dengan Waktu Terbatas](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/222__Menyewa_Pohon_Karet_untuk_Diambil_Getahnya.jpg)
Menyewa Pohon Karet untuk Diambil Getahnya
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya menyewa pohon karet dengan waktu terbatas, umpama sebulan atau setahun untuk diambil getahnya?, Apakah sah persewaan itu atau tidak?.
Jawab :
Bahwasanya akad tersebut tidak sah, karena kalau dengan akad jual beli maka tidak sah, karena pohon karetnya tidak dibeli, dan juga karena dalam tempo terbatas, kalau dengan akad sewa, juga tidak sah, menurut pendapat yang ashah, karena barang (getah) tidak dapat dimiliki dengan akad persewaan.
Keterangan, dari kitab:
- Asna al-Mathalib [1]
وَبَيْعُ السِّنِيْنَ لِلنَّهْيِ عَنْهُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَهُوَ بَيْعُ ثَمْرَةِ النَّخْلِ أَوْ تَحْدِيْدِ الْبَيْعِ كَبِعْتُكَ هَذَا سَنَتَيْنِ فَإِذَا انْقَضَتَا فَلاَ بَيْعَ بَيْنَنَا. وَالْبُطْلاَنُ فِيْهِ لِعَدَمِ الْبَيْعِ وَلِلتَّأْقِيْتِ.
Dan penjualan bertempo, karena larangan yang diriwayatkan Imam Muslim. Yaitu menjual buah kurma atau membatasi penjualan, seperti misalnya: “Aku menjual ini kepadamu dalam jangka waktu dua tahun. Jika sudah lewat dua tahun, maka tidak ada akad jual beli antara kita.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...