Hukum Memberi Hadiah untuk Melariskan Dagangan
Pemberian Hadiah untuk Melariskan Dagangannya
Pertanyaan :
Bagaimana hukum hadiah untuk memajukan perdagangan dengan cara menyelipkan kertas yang ditulis nomor atau nama hadiah, tidak semua bungkus terselip kertas itu, atau dengan cara lain?, Apakah itu boleh (jaiz) atau tidak?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp99.000
Rp149.000
Rp330.000
Rp107.000
Memuat Komentar ...