Membeli Inventaris Kantor dengan Uang Sumbangan Wakaf

 
Membeli Inventaris Kantor dengan Uang Sumbangan Wakaf

Inventarisasi Kantor yang Dibeli dengan Uang Sumbangan dengan Maksud Wakaf

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya inventarisnya organisasi berupa kursi, almari, tikar dan lain-lain, yang dibeli dengan uang yang didapat dari para penyokong dengan maksud wakaf. Apakah inventaris itu menjadi barang wakaf yang tidak diucapkan?, Kalau tidak sehingga bolehkah dijual untuk membayar pinjaman organisasi tersebut?.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN