Memberi Ahli Waris Lewat Seorang Perantara
Memberikan Kepada Sebagian Ahli Waris Tanpa Ijab Qabul
Pertanyaan :
Bagaimana pendapatmu sekalian tentang orang yang memberikan pada antara waris, tidak dengan ijab qabul, malah pemberiannya dengan perantara yang lain. Sahkah pemberian itu? Atau tidak? Karena di antara ulama memberi fatwa sah (Mestercornelis)?.
Jawab :
Bahwa pemberian itu tidak sah, karena belum mencukupi syaratnya.
Keterangan, dari kitab:
- Fath al-Mu’in [1]
اَلْهِبَّةُ تَمْلِيْكُ عَيْنٍ بِلاَ عِوَضٍ بِإِيْجَابٍ كَوَهَبْتُكَ وَقَبُوْلٍ كَقَبِلْتُكَ الخ.
Hibah adalah pemberian hak milik sesuatu tanpa imbalan apapun, dengan ijab seperti perkataan: “aku memberikannya padamu” dan qabul seperti ucapan: “aku terima darimu”.
[1] Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in (Beirut: Dar al-Fikr, t .th). h. 84.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 227 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-13 Di Menes Banten Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1357 H. / 12 Juli 1938 M.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...