Memberi Ahli Waris Lewat Seorang Perantara

 
Memberi Ahli Waris Lewat Seorang Perantara

Memberikan Kepada Sebagian Ahli Waris Tanpa Ijab Qabul

Pertanyaan :

Bagaimana pendapatmu sekalian tentang orang yang memberikan pada antara waris, tidak dengan ijab qabul, malah pemberiannya dengan perantara yang lain. Sahkah pemberian itu? Atau tidak? Karena di antara ulama memberi fatwa sah (Mestercornelis)?.