Memberi Upah Petugas Irigasi dengan Maksud Zakat
Menyerahkan Padi dengan Maksud Zakat
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar atas seorang yang menerimakan padi pada Mantri Irigasi yang mewajibkan pada tiap-tiap pemilik tanah satu bahu memberikan 30 Kg. Kemudian orang yang memberikan itu dengan maksud zakat, sedang si Mantri Irigasi tidak mengerti bahwa pemberian itu untuk zakat, tetapi menganggap bahwa pemberian itu adalah padi yang diwajibkan pada tiap pemilik tanah, sebagai ongkos pemberian air. Apakah yang demikian dianggap mencukupi memberikan zakat?.
Jawab :
Tidak mencukupi pemberian untuk zakat, karena terdapat maksud lain yang menghalangi.
Keterangan, dari kitab:
I’anah al-Thalibin [1]
وَقَوْلُهُمْ يَجُوْزُ دَفْعُهَا لِمَنْ لاَ يَعْلَمُ أَنَّهَا زَكَاةٌ لِأَنَّ الْعِبْرَةَ بِنِيَّةِ الْمَالِكِ مَحَلَّهُ عِنْدَ عَدَمِ الصَّارِفِ مِنَ اْلأَخْذِ أَمَّا مَعَهُ كَأَنْ قَصَدَ بِاْلأَخْذِ جِهَّةً أُخْرَى فَلاَ .
Pendapat mereka para ulama yang memperbolehkan memberikan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu adalah zakat, karena yang menjadi ukuran adalah niat pemiliknya, maka hal tersebut adalah ketika tidak ada hal yang mengalihkan pengambilan zakat tersebut. Sedangkan jika ada, seperti si pengambil mengambilnya dengan maksud lain, maka tidak boleh.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...