Tempat dalam BAB Zakat
Pengertian “Balad” dalam Bab Zakat
Pertanyaan :
Apa yang diartikan “balad” dalam bab Zakat “Pokok bahan makanan dalam balad.” Apakah propinsi, atau Karesidenan, Kabupaten, ataukah Kelurahan, ataukah Pedukuhan?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp299.000
Rp299.000
Rp242.250
Rp360.000
Memuat Komentar ...