Tempat dalam BAB Zakat

Pengertian “Balad” dalam Bab Zakat
Pertanyaan :
Apa yang diartikan “balad” dalam bab Zakat “Pokok bahan makanan dalam balad.” Apakah propinsi, atau Karesidenan, Kabupaten, ataukah Kelurahan, ataukah Pedukuhan?.
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...