Tempat dalam BAB Zakat
Pengertian “Balad” dalam Bab Zakat
Pertanyaan :
Apa yang diartikan “balad” dalam bab Zakat “Pokok bahan makanan dalam balad.” Apakah propinsi, atau Karesidenan, Kabupaten, ataukah Kelurahan, ataukah Pedukuhan?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp398.000
Rp34.400
Rp147.900
Rp60.000
Memuat Komentar ...