Hukum Berobat Agar Tidak Hamil
Berobat untuk Mencegah Hamil
Pertanyaan :
Bagaimana hukum berobat untuk mencegah bunting, karena takut menularnya penyakit sesama LEPRA, bolehkah atau tidak?.
Jawab :
Tidak boleh dan haram, walaupun takut menularnya penyakit, karena ketakutannya hanya sangkaan yang belum tentu.
Keterangan, dari kitab:
- Talkhis al-Murad [1]
أَفْتَى ابْنُ عَبْدِ السَّلاَمِ وَابْنُ يُوْنُسَ بِأَنَّهُ لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَسْتَعْمِلَ دَوَاءً يَمْنَعُ الْحَبْلَ وَلَوْ بِرِضَا الزَّوْجِ.
Syaikh Ibn Abdussalam dan Ibn Yunus berfatwa bahwa bagi wanita tidak halal mengunakan obat pencegah kehamilan walaupun dengan persetujuan suami.
- I’anah al-Thalibin [2]
وَيَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ مَا يَقْطَعُ الْحَبْلَ.
Haram penggunaan perkara yang mencegah kehamilan.
[1] Ibn Ziyad al-Yamani, Talkhis al-Murad pada Bughyah al-Mustarsyidin, (Indonesia: Syirkah Nur Asia, t. th.), h. 247.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...