04 Oct 2017 · 6.141 dibaca · Kesenian dan Hiburan
Menggambar Binatang dengan Sempurna Anggotanya
Pertanyaan :
Bagaimana hukum menggambar hewan (hayawan) yang sempurna anggotanya dengan potret. Apakah haram atau tidak?, Karena menggambar demikian itu hanya mengambil bayangan, ataukah ada selisih pendapat di antara ulama yang terhitung menurut ahli fiqh, kalau dikatakan boleh, apakah hanya menggambarnya saja?, Atau juga memindahkan gambar dari film ke kertas? Mengharap keterangan, mudah-mudahan Allah memberi pahala?.
Jawab :
Bahwasanya menggambar hewan (hayawan) yang sempurna anggotanya dengan potret, begitu memindahkan gambar dari film ke kertas itu hukumnya haram dengan tidak terdapat khilaf yang terhitung.
Catatan,
haram dengan tidak terdapat khilaf yang terhitung, demikianlah putusan Muktamar ke XIII, tetapi Konferensi Besar sebagai pengganti Muktamar ke XXII, membicarakan putusan tersebut secara mendalam, maka bisa mendapatkan khilaf yang
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+