Inilah Penjelasan tentang Menggambar Binatang
Menggambar Binatang dengan Sempurna Anggotanya
Pertanyaan :
Bagaimana hukum menggambar hewan (hayawan) yang sempurna anggotanya dengan potret. Apakah haram atau tidak?, Karena menggambar demikian itu hanya mengambil bayangan, ataukah ada selisih pendapat di antara ulama yang terhitung menurut ahli fiqh, kalau dikatakan boleh, apakah hanya menggambarnya saja?, Atau juga memindahkan gambar dari film ke kertas? Mengharap keterangan, mudah-mudahan Allah memberi pahala?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp215.000
Rp149.000
Rp84.900
Memuat Komentar ...