05 Oct 2017 · 4.625 dibaca · Lingkungan
Memperbaiki Mesjid dan Sesamanya dengan Uang yang Dipungut dari Pasar Malam
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya memperbaiki mesjid atau mendirikan madrasah, atau memelihara anak yatim piatu dengan uang yang dipungut dari pasar malam, atau pertandingan main bola dan lain-lain. Apakah itu boleh atau tidak?.
Jawab :
Kalau dalam pasar malam itu terdapat yang dilarang agama, maka haramlah uang itu, karena itu termasuk uang yang dipungut secara tidak benar, dan haram pulalah memperbaiki mesjid dan sesamanya dengan uang itu.
Keterangan, dari kitab:
لِأَنَّ اْلأَكْلَ بِالْبَاطِلِ يَشْمُلُ كُلَّ مَأْخُوْذٍ بِغَيْرِ حَقٍّ سَوَاءٌ كَانَ عَلَى جِهَّةِ الظُّلْمِ كَالْغَصَبِ وَالْخِيَانَةِ وَالسَّرِقَةِ وَالْهَزُوْءِ وَاللَّعْبِ كَالْمَأْخُوْذِ بِالْقِمَارِ وَالْمَلاَهِي وَسَيَأْتِي ذَلِكَ عَلَى جِهَّةِ الْمَكْرِ وَالْخَدِيْعَة
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+