Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Ekonomi Islam

Perseroan dengan Perbedaan Jenis Uang

05 Oct 2017 · 2.654 dibaca · Ekonomi Islam

Mengadakan Syirkah/Perseroan dengan Jenis Barangnya

Pertanyaan :

Apakah sah mengadakan syirkah (perseroan) dengan perbedaan uang modal dari masing-masing andilhower (ada yang dengan uang emas, ada pula dengan uang perak, berupa rupiahan, tengahan dan lain-lain). Kalau Muktamar berpendapat tidak sah, apakah dalam masalah ini ada pendapat ulama yang mengesahkan atau tidak ada?.

Jawab :

Tidak sah menurut mazhab Syafi’i, tetapi menurut salah satu pendapat mazhab Maliki dianggap sah.

Keterangan, dari kitab:

  1. Tuhfah al-Thullab [1]

وَأَنْ يَتَّحِدَ الْمَالاَنِ جِنْسًا وَصِفَةً بِحَيْثُ لَوْ خُلِطَ لَمْ يُتَمَيَّزَا .

(Disyaratkan dalam perseroan itu) hendaknya dua modal itu sama, baik dalam jenis maupun sifatnya, sekiranya bila keduanya dicampur tidak bisa dibedakan lagi.

  1. Bidayah al-Mujathid wa Nihayah al-Muqtashid
🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →