Perseroan dengan Perbedaan Jenis Uang
Mengadakan Syirkah/Perseroan dengan Jenis Barangnya
Pertanyaan :
Apakah sah mengadakan syirkah (perseroan) dengan perbedaan uang modal dari masing-masing andilhower (ada yang dengan uang emas, ada pula dengan uang perak, berupa rupiahan, tengahan dan lain-lain). Kalau Muktamar berpendapat tidak sah, apakah dalam masalah ini ada pendapat ulama yang mengesahkan atau tidak ada?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp1.449.000
Rp349.000
Rp800.000
Rp238.000
Memuat Komentar ...