05 Oct 2017 · 2.654 dibaca · Ekonomi Islam
Mengadakan Syirkah/Perseroan dengan Jenis Barangnya
Pertanyaan :
Apakah sah mengadakan syirkah (perseroan) dengan perbedaan uang modal dari masing-masing andilhower (ada yang dengan uang emas, ada pula dengan uang perak, berupa rupiahan, tengahan dan lain-lain). Kalau Muktamar berpendapat tidak sah, apakah dalam masalah ini ada pendapat ulama yang mengesahkan atau tidak ada?.
Jawab :
Tidak sah menurut mazhab Syafi’i, tetapi menurut salah satu pendapat mazhab Maliki dianggap sah.
Keterangan, dari kitab:
وَأَنْ يَتَّحِدَ الْمَالاَنِ جِنْسًا وَصِفَةً بِحَيْثُ لَوْ خُلِطَ لَمْ يُتَمَيَّزَا .
(Disyaratkan dalam perseroan itu) hendaknya dua modal itu sama, baik dalam jenis maupun sifatnya, sekiranya bila keduanya dicampur tidak bisa dibedakan lagi.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+