Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Membaca Al Qur'an

Hukum Membaca Al Qur'an di Stasiun Radio

05 Oct 2017 Β· 2.818 dibaca · Membaca Al Qur'an

Membaca al-Qur’an di Gedung Zender Radio

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya membaca al-Qur’an di zender radio, sedang tempat itu dipergunakan pula untuk malahi yang dilarang agama, apakah membaca al-Qur’an itu boleh, atau makruh, ataukah haram?. Masalah ini telah dibahas oleh ulama di Kudus tetapi akhirnya tawaqquf dan diserahkan kepada Muktamar?.

Jawab :

Bahwa membaca al-Qur’an dalam gedung zender, itu sama dengan membaca al-Qur’an di tempat lain, yakni hukumnya menurut perincian di bawah ini: Apabila si pembaca duduk dalam tempat yang tidak terhina, dan pembacaannya terjaga apa yang perlu dijaga, dan mencukupi syarat-syaratnya membaca, pula dalam pembacaannya tidak salah, maka membacanya boleh, dan yang terdengar benar-benar al-Qur’an, mendengarkannya boleh dan mendapat pahala, adapun kalau tidak mencukupi syarat-syarat seperti duduk di tempat yang terhina, atau melanggar syarat-syarat lain, atau sengaja bacaannya untuk senang-senang dan

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →