Tidak Mau Membantu Sesama Saudara Muslim

 
Tidak Mau Membantu Sesama Saudara Muslim

Tidak Mau Membeli di Toko Orang Islam

Pertanyaan :

Bagaimana hukum orang Islam yang tidak membantu pada orang Islam, umpama: Tidak suka dan senang membeli di toko orang Islam, tetapi membeli dari toko orang kafir, apakah itu haram, atau makruh?.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN