Tidak Mau Membantu Sesama Saudara Muslim

 
Tidak Mau Membantu Sesama Saudara Muslim

Tidak Mau Membeli di Toko Orang Islam

Pertanyaan :

Bagaimana hukum orang Islam yang tidak membantu pada orang Islam, umpama: Tidak suka dan senang membeli di toko orang Islam, tetapi membeli dari toko orang kafir, apakah itu haram, atau makruh?.