Pertengkaran Antara Suami dan Istri yang Tidak Bisa Didamaikan
Percekcokan Suami Istri Tidak Bisa Didamaikan, Bisa Dianggap Syiqaq
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat ayyuhal muktamirun dalam masalah seorang istri yang murka dan benci pada suaminya karena si lelaki orang yang kurang baik ucapannya, kadang-kadang bisa menjadikan bercekcok di antaranya, telah beberapa kali didamaikan tetapi tidak berhasil. Apakah demikian itu dapat dianggap syiqaq?, Sehingga hakim dapat memberikan hukum syiqaq ataukah tidak?. Demikian itu ialah nyatanya syiqaq, maka berlakulah hukum syiqaq atas kedua suami istri yang tersebut dalam soal, dan bisa diadakan hakamain.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp151.200
Rp158.900
Rp140.400
Rp764.100
Memuat Komentar ...