Pendapat tentang Hukum Menikahi Perempuan yang Bukan Pinangannya
Menikahi Perempuan yang Bukan Pinangannya
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Anda sekalian tentang seorang yang menikah dengan calon istri, bukan yang dipinang, umpamanya ia meminang putri yang muda namanya Aisyah, tetapi si wali mengatakan namanya Fatimah, padahal Fatimah itu namanya putri yang tua, kemudian dalam akad nikah si wali berkata: “Aku nikahkan padamu dengan anakku bernama Fatimah”, lalu si lelaki berkata: “Aku menerima nikahnya Fatimah”, dengan maksud yang terpenting yaitu yang muda, sahkah pernikahan itu?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp469.000
Rp98.600
Rp49.000
Memuat Komentar ...