Mengusir Penjajah dari Tanah Air Tercinta

 
Mengusir Penjajah dari Tanah Air Tercinta

Memerangi Tentara Musuh yang Sudah Ada di Tengah-tengah Kita

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya kita berperang untuk menolak musuh yang sudah menginjakkan kakinya di tanah air kita sebagaimana yang telah terjadi sekarang ini?.

Jawab :

  1. Bahwa berperang menolak penjajah dan para pembantunya adalah wajib ain atas tiap-tiap jiwa, baik laki-laki atau perempuan, dan anak-anak juga yang sama berada di tempat yang dimasuki oleh mereka itu (penjajah atau pembantunya).
  2. Wajib ain pula atas tiap-tiap jiwa yang berada di dalam tempat-tempat yang jaraknya kurang dari 94 Km. terhitung dari tempat mereka itu (musuh).
  3. Wajib kifayah atas segenap orang-orang yang berada di tempat-tempat yang jaraknya ada 94 Km. tersebut.
  4. Jikalau jiwa-jiwa yang tersebut dalam nomor 1 dan 2 di atas tidak mencukupi untuk menolaknya maka jiwa yang tersebut di dalam nomor 3 wajib membantu sampai cukup.

Keterangan, dari kitab:

  1. Al-Tajrid li Naf’ al-‘Abid [1]

(قَوْلُهُ وَإِنْ دَخَلُوْا إلخ) هَذَا مَفْهُوْمُ قَوْلِهِ سَابِقًا وَالْكُفَّارُ بِبِلاَدِهِمْ شَيْخُنَا (قَوْلُهُ مَثَلاً) مُتَعَلِّقٌ بِدَخَلُوْا لِإِدْخَالِ مَا لَوْ صَارَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ الْبَلْدَةِ دُوْنَ مَسَافَةِ قَصْرٍ...

Dapatkan akses fitur artikel biografi dan chart geneology/ silsilah di Laduni.id secara berlangganan untuk mendukung keberlanjutan dan pengembangan Laduni.id.

Masuk ke Laduni