Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Fisabilillah

Mengeluarkan Zakat untuk Orang yang Berjihad di Jalan Allah

05 Oct 2017 Β· 2.760 dibaca · Fisabilillah

Mengeluarkan Zakat Bagian Sabilillah

Pertanyaan :

Mohon dipertimbangkan bagaimana hukumnya membagi barang zakat kita dalam masa sekarang ini, wajibkah mengeluarkan bagian sabilillah?. Hubungan dengan keadaan di tanah air kita ini?. Penjelasan:

  1. Di mana-mana tempat telah diadakan tentara Hizbullah yang bersedia untuk berjihad fi sabilillah dengan tidak mendapat kecukupan dari Pemerintah.
  2. Di beberapa tempat telah terjadi pertempuran antara Hizbullah dan pihak musuh yang kita sekalian sama mengetahuinya. Umpamanya betul wajib, maka bagaimanakah aturan pembagian atau pemberian kepada tentara tersebut?.

Jawab :

  1. Bahwa pada waktu sekarang wajib memberikan zakat bagian sabil pada Sabilillah yang telah ada di tanah air kita ini, sekalipun mereka itu kaya raya
  2. Hizbullah yang telah ada pada sekarang adalah termasuk dalam sabilillah tersebut.
  3. Adapun aturan pemberian barang zakat tersebut adalah sebagai berikut:
  4. Sabilllah atau Hizbullah tadi harus diberi bilamana mereka itu akan
πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →